INFO PELAYANAN PUBLIK ONLINE , PEMBANGUNAN TOWER BTS BANYAK PROBLEM
PERATURAN PEMERINTAH
- Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, dimana salah satu pertimbangan utama peraturan tersebut adalah bahwasanya bagi tujuan efisiensi dan efektivitas penggunaan menara telekomunikasi harus memperhatikan factor keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan.
- dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan bahwa perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan/atau digunakan di wilayah negara Republik Indonesia wajib memperhatikan pernyataan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- sanksi tegas yang termuat dalam Perda No. 07/2011 tentang Pajak dan Retribusi serta UU No. 28/2009. Karena selain sanksi administrasi, dalam regulasi tersebut juga memuat sanksi pidana.
- "Peraturan wali kota (Perwali) baru nomor 69 tahun 2011 tentang pembangunan penataan menara telekomunikasi, yang juga mengatur tentang pembangunan tower di atas gedung sudah diterbitkan dan telah disosialisasikan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan pengurusan izinnya,"
Syarat
Pengurusan IMB untuk Tower :
1.Dokumen
Sitac - Copy
2.Surat
Tanah - Leges
3.Izin
Warga - Asli
4.Rekom
Camat - Asli
5.RKT
Dishub/Addbandara - Asli
secara
langsung telah menjawab bahwa problem utama menara BTS bukanlah radiasi
yang dipancarkan. Bukan Penangkal Petir Justru problem utama kehadiran tower
BTS di sekitar pemukiman penduduk adalah sambaran petir yang mengenainya.
Jika terdapat sejumlah awan bermuatan dengan medan statis yang cukup untuk
terjadi petir, maka obyek yang pertama kali dikenai sambaran petir yaitu tower
BTS, karena memiliki struktur yang menjulang tinggi dan terbuat dari bahan
logam. Praktis jumlah sambaran petir di sekitar tower BTS akan meningkat,
bukannya berkurang, sehingga apabila dipasang logam lancip di ujung tower,
bukan penangkal petir namanya, namun lebih tepat sebagai pemancing / pemanggil
petir.
Memang
secara teoritis, mestinya tinggal di bawah atau di sekitar tower BTS akan aman,
karena tidak dikenai sambaran petir langsung. Hal ini sesuai dengan hasil
penelitian Whitehead yang menyatakan obyek yang berada dalam radius kurang dari
2h1.09 dari menara akan aman dari sambaran petir langsung (J.G. Anderson,1987).
Daerah yang terletak dalam radius itu disebut dengan lebar bayang-bayang
listrik. Jadi apabila ada tower BTS setinggi 70 m, maka obyek yang berada dalam
radius 205,2 m mestinya aman.
Sekadar
untuk diketahui, bahwa Indonesia memiliki 200 hari guruh, jika
dibandingkan dengan USA 100 hari, Brasil 140 hari dan Afrika 60 hari. Bahkan
pernah tercatat dalam Guinness Book of Records pada tahun 1988 dengan jumlah
322 petir per tahun di Daerah Cibinong Jawa Barat. Data dari Badan Meteorologi
dan Geofisika tahun 2005, untuk Semarang sekitarnya memiliki kerapatan 121
petir per tahun. Besar medan listrik minimal yang dihasilkan oleh petir
bisa mencapai 1 Mega Volt per meter. Sehingga bisa dibayangkan, apa
yang terjadi jika sambaran petir mengenai tower BTS ataupun struktur tinggi
lainnya pada arus maksimum secara berulang-ulang.
Grounding
System
Pihak pemilik
tower BTS, tentu sudah mengetahui dan memperhitungkan bahaya yang diakibatkan
oleh sambaran petir ini, sehingga untuk mengantisipasi adanya kenaikan
tegangan yang sangat tinggi secara tiba-tiba karena petir, tower BTS telah
dilengkapi dengan sistem penyalur arus petir (grounding system) dan peralatan
proteksi yang disebut arrester.
Jika
kondisi sistem pengetanahan tidak baik, misalnya di daerah bebatuan, hal ini
dapat menyebabkan nilai resistansi tinggi. Maka tegangan akibat sambaran petir
yang melewati sistem pengetanahan akan semakin tinggi. Efek medan listrik yang
timbul akibat adanya sambaran petir pada tower BTS akan semakin besar sehingga
dapat merusak piranti elektronik, jaringan kabel telekomunikasi, jaringan data,
dan keselamatan manusia yang ada di sekitarnya.
Tindakan
Preventif
Terhadap
adanya ancaman bahaya yang diakibatkan sambaran petir pada tower BTS,
masyarakat perlu mengetahuinya, agar tindakan preventif dapat segera dilakukan.
Beberapa tindakan preventif yang dapat dilakukan adalah dengan memasang sistem
penyalur arus petir (grounding system) di atas rumah, memasang peralatan
pelindung akibat tegangan impuls petir (arrester) pada piranti-piranti
elektronik yang menggunakan suplai tegangan rendah.
Untuk
keperluan keamanan dan kenyamanan, maka nilai resistansi sistem penyalur arus
petir harus diukur dan nilai resistansinya diusahakan kurang dari 1 Ohm dan
untuk piranti elektronik harus dipasang arrester. Kalau secara teknis, sistem
penyalur arus petir ke tanah ini sudah memenuhi syarat, masyarakat di bawah
ataupun yang berada di sekitar menara boleh tidur tenang. Petir biar saja
menyambar tower BTS, tapi arus sudah diberikan jalur untuk langsung menuju ke
tanah.
arus
listrik yang dilewatkannya adalah diatas 20.000 KV,
BTS (base transceiver station). bekerja pada
gelombang 900 mhz dan 1.800 mhz.
penelitian
terbaru
Tidak bisa
dipungkiri bahwa telepon seluler (ponsel) telah banyak menghadirkan
berbagaikemudahan dalam hidup manusia. Meski banyak diperdebatkan, banyak
kalangan khawatir akan dampak negatif dari radiasi yang ditimbulkan.Penelitian
terbesar yang pernah dilakukan tentang bahaya ponsel telah membantah adanya
risiko kanker otak pada penggguna ponsel. Penelitian yang dilakukan sendiri
oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) tersebut menunjukkan risikonya tidak
terlalubesar untuk dikhawatirkan. Namun di India kembali menegaskanadanya
ancaman kanker terutama pada anak dan remaja. Sang peneliti, Prof Girish
Kumar bahkan mengatakan bahaya radiasi juga terdapat di sekitar menara Base
Transceiver Station (BTS). "Satu BTS bisa memancarkan daya 50-100W. Negara
yang punya banyak operator seluler seperti India bisa terpapar daya hingga
200-400W. Radiasinya tak bisa dianggap remeh, bisa sangat mematikan,"
ungkap Prof Kumar.
Dikutip
dari DNAindia , berikut ini sejumlah dampak negatif yang bisa ditimbulkan
akibatradiasi yang berlebihan dari ponsel dan menara BTS:
1. Risiko
kanker otak pada anak-anak dan remaja meningkat 400 persen akibat penggunaan
ponsel. Makin muda usia pengguna, makin besar dampak yang ditimbulkan oleh
radiasi ponsel.
2. Bukan
hanya pada anak dan remaja, pada orang dewasa radiasi ponsel juga
berbahaya.Penggunaan ponsel 30 menit/hari selama 10 tahun dapat meningkatkan
risiko kanker otak danacoustic neuroma (sejenis tumor otak yang bisa
menyebabkan tuli).
3.
Radiasi ponsel juga berbahaya bagi kesuburan pria. Menurut penelitian,
penggunaan ponsel yang berlebihan bisa menurunkan jumlah sperma hingga 30
persen.
4.
Frekuensi radio pada ponsel bisa menyebabkan perubahan pada DNA manusia
danmembentuk radikal bebas di dalam tubuh. Radikal bebas merupakan karsinogen
atau senyawayang dapat memicu kanker.
5.
Frekuensi radio pada ponsel juga mempengaruhi kinerja alat-alat penunjang
kehidupan (livesaving gadget) seperti alat pacu jantung. Akibatnya bisa
meningkatkan risiko kematianmendadak
HOME
5 komentar:
Dear Penulis,
Mohon kalau membuat tulisan akan lebih baik kalau Anda melakukan research dulu. Paling tidak research pustaka. Jadi nggak abal2 kayak gini tulisan-nya.
Sampai hari ini belum ada teori yg menyatakan kalau bagunan lebih tinggi itu akan menarik petir. Dan memang petir itu TIDAK BISA ditarik. Semua material di bumi itu pasif, bersiap siap saja untuk disambar petir. Tidak ada yg MENARIK petir. Rolling Sphere Theori- membuktikan itu.
Jadi tidak berarti ada tower lantas kemudian daerah tersebut menjadi rawan sambaran petir. Karena tower menarik petir. Piye,tho,mas?
Sampai hari ini nggak ada satupun manusia atau alat yg bisa mempredisi arah datangnya petir. Atau bagunan/pohon/tanah mana yg akan tersambar petir.
Daripada kita bingung dan sok tau soal petir. Mendingan kita "sedia payung sebelum hujan". Pasang sistem proteksi petir di bagunan kita. Baik eksternal proteksi maupun internal proteksi. Biar kalo ada petir, rumah dan peralatan elektronik kita aman.
Trus, rumus Whitestead-nya salah itu,mas. Lagian saya juga nggak yakin kalo situ bisa mengaplikasikan rumus tersebut dalam menggambarkan radius proteksi mengunakan elektro-geometri.
Soal Grounding. Sebaiknya Anda membaca lebih dalam Internasional Standard untuk Sistem Proteksi Petir. IEC 62035,1-4. BIar sampean tau dan ngerti soal Nilai Resistansi. Jangan cuman bisa ngomong sekian Ohm -sekian Ohm. Oke.
mas bayak2 kelapangan itu bnyak terjadi jangan teori pustaka aja dibaca blusukan lebih akurat teorinya dari pada teori pustaka
kalau mau jadi ilmuwan bayak2 blusukan mas ( praktek lapngan ) jangan buku aja dibaca mungkin yang buat buku juga cuma compas kenyataan di lapangan itu sudah byak korban karena saya sendiri yang mengalaminy dan tetangga2 saya hampir 10 rmh MCB meter , TV , Kulkas ,komputer Dll hangus terbakar semenjak terbangunya menara BTS di RT kami Dari situ kami Diganti Rugi oleh pemilik BTS . itu berarti menara BTS itu Rawan sambaran petir , kalau mau praktek tempat saya aja mas , mas berdiri aja kalau ada petir paling garing mas........?????
Di kosan ane dibangun BTS nih..enaknya dapat wifi gratis dari salah satu operator kuning...
Iya nich tempat ane juga mo ada pemasangan bts,, enak nya di tolak ato minta compensasi yang banyak gitu,,,
Posting Komentar